-->

Materi Kebijakan Pegembangan Profesi Guru SD lengkap 2016

Materi Kebijakan Pegembangan Profesi Guru SD 

lengkap 2016

Materi Kebijakan Pegembangan Profesi Guru SD lengkap 2016
Materi Kebijakan Pegembangan Profesi Guru SD lengkap 2016

Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengharuskan bahwa guru profesional memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1 atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik.


Salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan adalah Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Substansi sajian ini diharapkan dapat menginspirasi peserta PLPG untuk memahami secara lebih mendalam dan mengaplikasikan

secara baik hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud.

Kehadiran bahan ajar ini diharapkan menjadi sumber belajar dan penguat bagi peserta PLPG untuk memenuhi standar kompetensi lulusan yang telah disepakati oleh pengembang sesuai dengan regulasi yang ada.

Secara keseluruhan, substansi bahan ajar ini berkaitan dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya tentang peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir,

perlindungan dan penghargaan, serta etika profesi guru.

file modul materi pembelajaran PLPG unduh modul PLPG 

1 Materi KPPG & Kurikulum 2015
2 SSP Dan RPP Workshop 
3  Kisi-Kisi PLPG 2015 BK

Kami Sediakan Beberapa Soal Materi di Bawah ini  Klik file Saja Langsung :

  1. Materi Bahasa Indonesia SD 
  2. Materi IPA SD
  3.  Materi IPS SD 
  4. Materi Matematika SD 
  5. Materi PKn SD 
  6.  Materi LKS 
  7. Materi Media Pembelajaran 
  8. Materi Penilaian

  1. Demiikian materi mengenai PLPG secara rinci ke 8 materi yang harus dimiliki /minimal di kuasai oleh guru untuk peningkatan  keprofesian nya dalam menentaskan sertifikasi  masing masing guru  dalam mencapai kualitas 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel